Istilah Properti

Istilah Properti yang Perlu Diketahui

3 years ago5 mins read 1126 views
Tertarik untuk berinvestasi di bidang properti? Simak istilah-istilah umum properti di Indonesia berikut ini agar ke depannya tidak bingung saat mendapati istilah tersebut ya.

Di dunia properti, terdapat beberapa istilah yang kerap digunakan masyarakat. Mungkin sebagian dari Anda hanya mengetahui istilah dasar, seperti IMB, KPR, Pajak, dan lainnya.

Sebelum masuk ke dalam dunia properti, ada baiknya menyiapkan pengetahuan mengenai bidang ini. Baik sebagai pembeli, investor, agen, maupun calon pembeli.

Berikut Balboa ringkaskan beberapa istilah seputar properti, berdasarkan abjad untuk Anda. Yuk simak selengkapnya!

Agen Properti

Pihak yang menjadi jembatan antar penjual dan pembeli properti. Ada yang tergabung dalam sebuah kantor atau secara individu.

Akta Jual Beli (AJB)

Surat keterangan bahwa satu properti sudah dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya karena aktivitas jual beli.

Adjustable-Rate Mortgage (ARM)

Hutang pinjaman. Misalnya KPR yang memiliki bunga di mana besarannya bisa diatur mencerminkan kondisi pasar.

Agunan

Aset milik peminjam yang diberikan kepada pihak bank, yang kemudian bisa menjadi milik bank apabila peminjam tidak bisa membayar cicilannya. Biasanya dalam bentuk sertifikat tanah.

Anuitas Rest

Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika Anda membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, akan mendapat pengurangan beban bunga dan waktu pelunasan untuk cicilan bisa lebih cepat berakhir.

Bea Balik Nama (BBN)

Biaya yang dibutuhkan untuk mengganti nama kepemilikan suatu properti.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan kepada pembeli properti (tanah, rumah, ruko, apartemen dan lainnya).

Bunga Mengambang (Floating Rate)

Suku bunga (berdasarkan Bank Indonesia) dengan besaran yang berbeda.

Cluster

Lingkungan tempat tinggal di mana terdapat beberapa bangunan rumah tapak yang memiliki bentuk, ukuran, dan konsep yang sama. Biasanya dilengkapi dengan fasilitas one gate system.

Cost and Fee

Istilah yang mengacu pada sistem kontraktor saat membangun sebuah properti. Sistem ini merupakan jasa pelaksanaan yang digabung dengan jasa pengawasan.

Deposit Fee

Uang jaminan yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik dengan jumlah sesuai kesepakatan yang ada sebelum dimulainya masa sewa.

Developer

Pihak (berupa satu perusahaan maupun badan) yang membangun suatu area properti (perumahan, kawasan niaga, atau komersial).

Down Payment

Uang muka yang dibayarkan sebagai tanda jadi dalam membeli atau menyewa properti.

Earlybird

Pembelian suatu properti pada saat pertama kali ditawarkan. Biasanya harga yang ditawarkan masih murah di bawah harga jual asli, namun diperlukan kesabaran bagi pembeli untuk menunggu properti tersebut siap huni.

Escrow

Badan penengah antara penjual dan pembeli (dilakukan oleh notaris), yang netral dan bertugas menitipkan uang deposit, tanda tangan PPJB, sampai serah terima AJB.

Fixed Cost and Fee

Sistem kerja sama dari kontraktor dan pelanggan. Berupa jumlah fee tertentu yang dibayarkan pelanggan yang diterapkan apabila rumusan pekerjaan sudah diterima dengan jelas oleh kontraktor.

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Program yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna menolong masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa meminjam KPR dengan bunga yang terjangkau.

Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Garis batas terluar dari properti yang akan didirikan.

Garis Sempadan Jalan (GSJ)

Garis batas terdepan pagar bangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kota.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Merupakan jaminan hak seseorang untuk memiliki bangunan yang berdiri di atas lahan orang lain.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan peternakan, perikanan, serta perkebunan di atas tanah negara.

Hak Pengelolaan (HPL)

Hak mengolah tanah atau lahan yang dimiliki negara. Pemilik hak bisa menyerahkan pada pihak ketiga untuk mengolah lahan bersama.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Diberikan kepada perorangan atau suatu badan hukum sebagai landasan melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

Inden

Sistem pembelian dengan sistem tunggu. Pembeli harus menunggu properti yang dibeli hingga siap huni.

Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

Diberikan kepada peorangan atau suatu badan hukum setelah pembangunan properti selesai sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Persentase perbandingan antara luas seluruh area yang bisa dibangun dengan area yang tersedia.

Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Persentase perbandingan antara luas lahan yang bisa dibangun dengan luas area yang tersedia dan diberlakukan pada bangunan-bangunan tinggi karena bisa dilihat jumlah total lantai yang bisa dibuat.

Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB)

Biasa disebut juga sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan izin dari Pemerintah Daerah kepada sebuah bangunan yang baru saja dibangun. Izin diberikan setelah memeriksa kelayakan dan kondisi bangunan.

Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Kredit konsumen yang disediakan bank untuk pembelian apartemen.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit konsumen yang disediakan bank untuk pembelian rumah. Terdapat juga KPR Informal di mana skema kredit dari bank untuk para pekerja nonformal seperti wiraswastawan.

Loss Transaction

Istilah yang mengacu pada kesalahan perhitungan saat membeli properti.

Loan to Value (LTV)

Rasio antara nilai kredit terhadap jaminan pada saat awal pemberian kredit.

Mixed-Used Development

Keadaan proyek properti yang menggabungkan beberapa fungsi sekaligus ke dalam satu lingkungan (contoh, kantor dan tempat tinggal dalam satu lingkungan)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Harga terendah dari sebuah properti. Dimaknai sebagai nilai dasar pengenaan pajak bagi PBB yang ditetapkan negara.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Identitas seseorang dalam hal kewajiban dan hak di bidang pajak.

Nomor Urut Pemesanan (NUP)

Nomor yang diberikan ke calon pembeli, untuk memilih unit properti yang akan di-launching.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan yang bersifat kebendaan. Artinya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek (bumi/tanah dan atau bangunan).

Pajak Perolehan penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak terkait penghasilan yang diterima dalam tahun periode pajak.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebuah properti dan bersifat bawah tangan yang tidak melibatkan notaris atau PPAT.

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Rincian perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk sebuah proyek konstruksi, termasuk juga biaya upah pegawai dan hal-hal lain yang mendetail.

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Suku bunga paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan suatu kredit dan besarannya ditentukan oleh Bank Indonesia (BI).

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Kewenangan untuk mengolah sebuah lahan yang diberikan oleh pemerintah (atau satu pihak) untuk digunakan hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pernyataan legalitas kepemilikan seseorang terhadap satu properti (rumah, tanah, atau ruko). Disebut sebagai legalitas tertinggi dalam kepemilikan karena dengan adanya sertifikat, tidak ada campur tangan orang lain selain yang namanya tertera pada surat.

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)

Penunjukan Penggunaan Tanah dari pemerintah (gubernur) terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5.000 meter persegi atau lebih.

Secondary Mortgage Facility (SMF)

Lembaga yang memberikan pinjaman kepada bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri. Bertujuan untuk mengatasi keterbatasan dana dalam pemberian KPR bagi masyarakat.

Secondari Mortgage Facility (SMM)

Suatu perusahaan yang dibuat untuk membeli suatu KPR dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek hutang yang kemudian dijual kepada investor (misalnya, perusahaan asuransi atau investor perorangan).

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Sarana bagi wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.

Setelah mengetahui istilah-istilah di atas, semoga pengetahuan Anda di bidang properti jadi bertambah!

Jangan lupa tambahkan Balboa Estate sebagai salah satu pilihan investasi di bidang properti Anda. Hubungi Balboa Estate di 083877341850 sekarang!

Istilah Properti
Share this post
You might also like
Efek Limbah Deterjen untuk Lingkungan Sekitar Rumah
Kesehatan Rumah
3 months ago3 mins read 171 views
10 Merk Cat Dinding Ternama Yang Bisa Kamu Jadikan Opsi Di Rumah
Design Rumah
3 months ago3 mins read 198 views
Cara Membersihkan Minyak Tumpah Dilantai
Tips & Trick Rumah
4 months ago2 mins read 119 views
Cara Mencegah Mur dan Baut Tidak Aus atau Dol Saat Dibuka
Perbaikan Rumah
4 months ago3 mins read 142 views
Apa Yang Dimaksud Dengan Polyurethane Foam
Bahan bangunan
4 months ago3 mins read 121 views
Lebih Kuat Mana? Pintu Kayu Vs Pintu Alumunium
Keamanan Rumah
4 months ago3 mins read 111 views
Hal - Hal yang Harus Diperhatikan saat Membangun Septictank
Design Rumah
4 months ago3 mins read 110 views
Cara Mencegah Material Besi Berkarat
Perbaikan Rumah
4 months ago3 mins read 158 views
Perbedaan Tipe Cat Eksterior dan Cat Interior
Tips & Trick Rumah
4 months ago3 mins read 112 views
by Aradhana Property
© 2024 Balboa Estate. All rights reserved.