Kabar baik untuk Anda yang ingin membeli rumah tahun ini! Dilansir dari laman Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada masyarakat yang hendak membeli rumah dengan maksimal harga Rp2 M sampai Desember 2021.
Hal ini menjelaskan bahwa PPN warga negara Indonesia yang hendak membeli rumah akan 100 persen ditanggung oleh pemerintah.
Berdasarkan PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan Pajak Pertambahan Nilai DTP Properti), semula insentif bebas pajak beli rumah ini hanya berlaku sampai Agustus 2021.
Artinya siapa pun yang membeli rumah dengan harga Rp2 M akan tercover PPN-nya sampai akhir Agustus 2021.
Namun dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta pada Jumat, 6 Agustus lalu, keputusan baru telah dibuat, yaitu insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah akan diperpanjang sampai Desember 2021.
Dalam konferensi pers, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini beleid yang mengatur perpanjangan insentif dari September hingga Desember 2021 sudah dalam tahap finalisasi.
Aturan baru tersebut diharapkan dan diprediksi sudah rampung minggu ini. Sri Mulyani juga menjelaskan bahawa PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, artinya tinggal satu langkah saja dan diharapkan tidak memakan waktu terlalu lama sehingga minggu ini selesai.
Jika dirinci dengan saksama, dalam aturan tersebut, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 M akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Pembeli rumah hanya perlu mengeluarkan biaya untuk urusan lain, seperti surat-surat pembelian rumah dan lainnya, kecuali PPN (Pajak Pertambahan Nilai) karena sudah pasti ter-cover oleh pemerintah.
Namun jika harga pembelian rumah lebih tinggi dari Rp 2 M, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung pemerintah hanya 50 persen. Insentif ini berlaku untuk bangunan dalam bentuk rumah tapak.
Bagaimana dengan bangunan lainnya? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor di dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa di dalam ketentuan yang baru mengenai insentif dari pemerintah untuk pembelian rumah, dipertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Dengan demikian, pembelian rumah toko dan rumah kantor juga termasuk dalam cakupan kebijakan bebas pajak atau pajak pembelian rumah nol persen.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, Neilmaldrin menjelaskan bahwa berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPIR), yaitu aplikasi Sikumbang.
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menikmati pembelian rumah pajak nol persen adalah sebagai berikut.
1. Harga jual tidak lebih dari Rp5 M.
2. Merupakan rumah tapak baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Anda harus mendapatkan kode identitas rumah, lalu rumah tersebut baru pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
3. Insentif ini diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan properti tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Neilmaldrin juga menambahkan, untuk dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak.
Anda tertarik untuk membeli rumah dengan pajak nol persen? Yuk beli rumah sekarang! Kalau masih bingung beli di mana, hubungi 083877341850 untuk konsultasi dan melihat-lihat rumah yang memenuhi kualifikasi pembelian rumah pajak nol persen!