Lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, saat ini mengeluarkan program yang dapat membantu para pekerja untuk membeli rumah impian.
Bila Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang berencana membeli rumah, namun tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayar Down Payment (DP), Anda bisa memanfaatkan fasilitas Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) yang ditawarkan.
Besaran dana DP Rumah BPJS sangat bervariatif, tergantung dari berapa lama pekerja tersebut bergabung menjadi anggota BPJS, serta jumlah gaji yang diterima pekerja tiap bulannya. Namun dilansir dari 99.co, besaran pinjaman dibagi dalam tiga jenis yakni:
· Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
· Pekerja dengan gaji Rp5-10 juta akan mendapatkan 35 juta.
· Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.
Besaran gaji dan kaitannya dengan jumlah pinjaman, memiliki maksud untuk menyesuaikan harga rumah yang akan dibeli beserta DP maksimal. Perlu diingat bahwa PUMP dapat diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan dipilih.
Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan tata cara pengajuan DP BPJS, berikut penjelasannya.
Syarat Pinjaman DP BPJS
1. Terdaftar menjadi peserta BPJS minimal satu tahun.
2. Tertib administrasi dan kepesertaan.
3. Masih berstatus sebagai karyawan suatu perusahaan
4. Memiliki gaji maksimal Rp4 juta (khusus pengajuan KPR subsidi).
5. Belum memiliki rumah (khusus pengajuan KPR subsidi).
6. Warga Negara Indonesia.
7. Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
8. Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan pemohon menjadi penanggung jawab PUMP.
Tata Cara Pengajuan DP BPJS
Hal pertama yang dilakukan adalah pemohon wajib meminta surat rekomendasi dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian surat tersebut dibawa ke bank tempat pemohon akan mengajukan permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Pastikan pemohon membawa dokumen penting, seperti fotokopi KPJ (Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan), KTP, dan Kartu Keluarga.
Dari bank, pemohon akan diberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti bahwa pemohon memenuhi kriteria debitur yang disetujui oleh pihak bank.
Setelah lulus proses analisa yang dilakukan pihak bank, pemohon bisa langsung datang ke kantor BPJS terdekat untuk langsung mengikuti program PUMP.
Angsuran program PUMP ini nantinya akan dilakukan kolektif dari perusahaan tempat pemohon yang mengajukan PUMP bekerja.
Fasilitas pembiayaan rumah bagi pekerja tidak hanya program PUMP saja, tetapi juga ada banyak program lain, seperti Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang ditujukan bagi para pengembang.
Bagi Anda yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan ingin memanfaatkan program ini untuk membeli rumah, silakan langsung penuhi syarat-syarat di atas dan mengajukan permohonan ke kantor BPJS terdekat. Jangan lupa setelahnya cek rumah Balboa dengan menghubungi 083877341850.